SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa SD-SMK yang telah terdaftar sebagai penerima dana PIP wajib melakukan aktivasi rekening. Jika lewat tanggal ini, maka dana PIP akan gagal ditransfer.
Perlu diketahui bahwa dana PIP telah tersalurkan sebanyak 10,2 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dari 10,2 juta siswa yang telah tersalurkan dana PIP, nantinya siswa akan mendapatkan bantuan uang tunai yang akan ditransfer ke rekening siswa masing-masing.
Oleh karena ini, siswa yang baru terdaftar sebagai penerima dana PIP, wajib melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Pemerintah telah menentukan batas waktu untuk melakukan aktivasi rekening sampai dengan 30 Juni 2022.
Artinya, jika siswa SD, SMP, SMA, SMK yang tidak juga melakukan aktivasi rekening, maka secara otomatis dana PIP akan gagal ditransfer ke siswa.
Sebelum melakukan aktivasi rekening, siswa terlebih dahulu mengecek apakah benar NISN siswa telah terdaftar sebagai penerima dana PIP.
Baca Juga: 5 SMA Terbaik di Surakarta Jawa Tengah, Lengkap dengan Alamat Sekolah untuk Rekomendasi PPDB 2022