Siswa SD-SMK Tidak Bisa Cairkan Dana PIP jika Belum Tunaikan Kewajiban Ini, Simak Rincian Pencairannya di Sini

- 18 Mei 2022, 12:30 WIB
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah.
Berikut kewajiban penerima bantuan dana PIP dari pemerintah. /indonesiapintar.kemdikbud.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK dipastikan tidak dapat mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 meski telah resmi jadi penerima. Mengapa? Simak ulasan beserta rincian pencairannya di sini.

Bagi siswa SD-SMK yang telah resmi ditetapkan sebagai penerima dana PIP 2022, tidak bisa langsung menerima uang tunai yang akan disalurkan. Sebab, siswa harus terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening PIP atau Simpanan Pelajar (SimPel).

Proses aktivasi rekening PIP ini harus sudah dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan, yaitu sebelum 30 Juni 2022, agar dana bantuan bisa segera dicairkan dan dimanfaatkan siswa SD-SMK.

Adapun nominasi atau penerima terbaru PIP 2022 yang ditetapkan pada April kemarin adalah diperuntukkan bagi siswa kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022. Artinya, penerima bantuan pemerintah bagi pelajar ini khusus diberikan untuk siswa kelas 6/9 atau kelas 12/13.

Baca Juga: Link dan Dokumen Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 SMP, SMA, SMK, Berikut Jadwal, Tata Cara, dan Ketentuannya

Dalam pengumuman tersebut disampaikan agar siswa yang masuk dalam nominasi penerima terbaru PIP 2022 segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang ditunjuk sebelum 30 Juni 2022.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.

Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x