Segera Cair untuk 7,72 Juta Siswa SD SMP SMA SMK: Maaf 3 Tipe Peserta Didik Ini Tidak Bisa Dapatkan Dana PIP

- 18 Mei 2022, 17:12 WIB
Segera cek pip.kemdikbud.go.id, ada dana Rp450-Rp1 juta untuk siswa SD SMP SMA SMK/Tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id
Segera cek pip.kemdikbud.go.id, ada dana Rp450-Rp1 juta untuk siswa SD SMP SMA SMK/Tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan kembali cair kepada sekitar 7,72 juta siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Namun, dana bantuan pendidikan ini dipastikan tidak akan cair ke 3 (tiga) tipe peserta didik ini.

Seperti diketahui, pada 2022, dana PIP telah cair kepada sekitar 10,2 juta siswa SD hingga SMK.

Adapun, alokasi sasaran penerima dana PIP pada 2022 adalah sebanyak 17,92 juta siswa.

Baca Juga: Bukan Ilegal, Ini Cara Nonton Film KKN Desa Penari Full Movie di Situs Legal dengan Kualitas Terjamin

Artinya masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK yang masih akan mendapatkan dana PIP.

PIP merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

Baca Juga: 4 SMA Negeri Terbaik di Cirebon Versi Top 1000 LTMPT untuk PPDB 2022, Lengkap dengan Ranking Nasional

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun 

Perlu diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinyatakan penerima dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan ini untuk:

1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.

2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.

3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Adapun, Dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP telah ditetapkan bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK.

Baca Juga: Kemenag Beri Bantuan hingga Rp50 Juta bagi Masjid dan Mushola, Cek simas.kemenag.go.id, Ini Ketentuannya

Dimana siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya termasuk siswa yang mendapkan SK Nominasi Penerima PIP bisa melakukan hal ini :

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x