Dana PIP Segera Cair untuk 3 Kategori Siswa SD-SMK, Masih Ada 7,72 Juta Kuota: Jangan Sampai Lewat Tanggal Ini

- 19 Mei 2022, 15:40 WIB
Ilustrasi siswa penerima dana PIP Kemdikbud.*
Ilustrasi siswa penerima dana PIP Kemdikbud.* /Dok. Puslapdik Kemdikbud

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul

Adapun, Puslapdik Dikbud juga mengimbau bagi siswa yang namanya terdaftar menerima SK Nominasi Penerima PIP untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Baca Juga: Siaran Indonesia vs Thailand Semifinal Sepakbola SEA Games 2021 Hari Ini Mulai Jam Berapa? Nonton di Link Ini

Jika sudah melakukan aktivasi rekening, siswa dan orangtua juga diwajibkan melaporkannya ke pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Setelah itu, siswa tinggal menunggu diterbitkannya SK Pemberian PIP yang menjadi tanda bahwa bantuan dana pendidikan ini akan segera ditransfer ke rekening.

Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, besaran dana PIP yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3.  SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram PIP Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x