3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta/tahun.
Berikut cara mengetahui apakah namanya termasuk sebagai penerima PIP, yakni:
1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Itulah informasi penting terkait dana PIP 2022 yang bisa hangus sesudah 30 Juni 2022, segera lakukan aktivasi rekening agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK bisa cairkan dana PIP.***