Sesudah Tanggal Ini, Dana PIP 2022 Otomatis GAGAL CAIR ke Rekening Siswa SD SMP SMA SMK, Segera Aktivasi!

- 19 Mei 2022, 10:30 WIB
Ingat! lewat tanggal ini, dana PIP untuk siswa SD-SMK pasti gagal ditransfer
Ingat! lewat tanggal ini, dana PIP untuk siswa SD-SMK pasti gagal ditransfer //indonesiapintar.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Pada 19 Mei 2022, PIP Sudah Cair ke 5,5 Juta Lebih Pelajar SD, Cek Total Kuota Penerima PIP SMP, SMA, dan SMK

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

  • Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
  • Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

  • Formulir pembukaan atau Aktivasi Rekening Simpel berasal dari Bank Penyalur.
  • Selanjutnya diserahkan kepada bank penyalur.
  • Kemudian siswa akan mendapatkan Buku rekening serta KIP.

Sementara itu, penarikan atau pencairan dana bantuan PIP ke bank penyalur yang telah ditunjuk dalam surat pencairan, berikut caranya, yakni:

  • Membawa buku tabungan Simpel PIP.
  • Membawa Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
  • Membawa KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
  • Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi oleh orang tua wali, atau dikuasakan oleh Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah.

Biasanya, selama pandemi, aktivasi rekening bagi penerima PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah masing-masing.

Baca Juga: Awas Hoax Perwalian Pengambilan Bantuan Masjid/Mushola Dana Hingga Rp50 Juta, Cek Hanya di simas.kemenag.go.id

Perlu diketahui, dana bantuan PIP di masing-masing jenjang pendidik SD, SMP, SMA/SMK memiliki besaran yang berbeda.

Berikut besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA atau SMK, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah