Awas Hoax Perwalian Pengambilan Bantuan Masjid/Mushola Dana Hingga Rp50 Juta, Cek Hanya di simas.kemenag.go.id

- 19 Mei 2022, 08:15 WIB
ilustrasi hoax
ilustrasi hoax /

SEPUTARLAMPUNG.COM – Awas hoax perwalian pengambilan bantuan bagi masjid dan mushola dana hingga Rp 50 Juta dari Kementrian Agama (Kemenag) RI. Cek hanya di simas.kemenag.go.id

“Beredar tangkapan layar Surat Undangan Perwalian Pengambilan Dana Bantuan serta Petunjuk Teknis Pencairan dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Masjid Tahun 2022” tulis akun instagram @kemenag_ri seperti dikutip seputarlampung.com

Kemenag menyampaikan bahwa surat undangan tersebut adalah hoax dan memohon kepada semua pihak untuk mengabaikannya serta tidak memenuhi undangan.

Baca Juga: Pada 19 Mei 2022, PIP Sudah Cair ke 5,5 Juta Lebih Pelajar SD, Cek Total Kuota Penerima PIP SMP, SMA, dan SMK

Secara tegas, Kemenag menyampaikan bahwa Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Bimas Islam Kemenag RI tidak pernah mengeluarkan pesan tersebut.

Informasi mengenai bantuan yang resmi hanya dari Kemang RI dan Bimas Islam Kemenag melalui situs simas.kemenag.go.id.

Tentunya untuk mendapatkan bantuan tersebut, masjid dan mushola harus mematuhi peraturan yang berlaku dan telah ditetapkan oleh Kemenag.

Bantuan yang diberikan Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama.

Baca Juga: Pengumuman! PPDB SMP 2022 Temanggung Jawa Tengah Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Segera Daftar di Sini

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Simas Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x