Namun, jika nama siswa tidak terdaftar meskipun termasuk dalam 5 kategori siswa di atas, dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Demikian informasi terkai besaran dana SPP yang nantinya diterima siswa dari KJP Plus dan 5 kategori siswa yang akan dapat bantuan dana.***