SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 hanya akan disalurkan ke rekening Bank DKI milik siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang penuhi 3 (tiga) syarat berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 pada 28 April 2022 lalu.
Pencairan kepada 849.170 siswa tersebut dimajukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan