Berapa TOTAL Dana SPP yang Diterima dari KJP Plus? 5 Siswa Ini Bisa DAPAT Bantuan, Cek di kjp.jakarta.go.id

- 19 Mei 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi KJP Plus 2022.
Ilustrasi KJP Plus 2022. /kjp.jakarta.go.id

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Baca Juga: Pengumuman! PPDB SMP 2022 Temanggung Jawa Tengah Tahap II Jalur Zonasi Dibuka Hari Ini, Segera Daftar di Sini

Berikut ini 5 kategori siswa yang nantinya berhak mendapatkan bantuan dari dana KJP Plus.

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: PKBM dan LKP akan Terima Bantuan hingga Rp1,8 Juta dari KJP Plus, Instal Aplikasi Ini untuk Cek Dana Masuk

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x