- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Setelah NIKnya muncul sebagai penerima bantuan dari KJP Plus, nantinya siswa akan mendapatkan bantuan uang tunai KJP Plus daru pemprov DKI Jakarta.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP akan terima bantuan dana dari KJP Plus dengan rincian berikut ini.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan
- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.