SEPUTARLAMPUNG.COM - Berapakah total bantuan SPP yang diterima siswa dari KJP Plus? 5 kategori siswa ini pasti dapat bantuan dana KJP Plus, cek di kjp.jakarta.go.id.
Dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 telah cair sebanyak 849.170 siswa.
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP ini telah cair pada 28 April 2022 lalu.
Tidak semua siswa nantinya akan menerima bantuan dari KJP Plus, hanya 5 kategori siswa ini yang nantinya akan mendapatkan dana bantuan.
Sebelum mengetahui total SPP yang diterima dan siapa saja 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan bantuan dari KJP Plus, berikut ini siswa dapat mengecek terlebih dahulu dengan masuk ke laman resmi KJP Plus.
Peserta didik atau siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus dapat mengecek di link berikut ini.
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Setelah NIKnya muncul sebagai penerima bantuan dari KJP Plus, nantinya siswa akan mendapatkan bantuan uang tunai KJP Plus daru pemprov DKI Jakarta.
Dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, dan LKP akan terima bantuan dana dari KJP Plus dengan rincian berikut ini.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan
- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.
- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan
- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester
Berikut ini 5 kategori siswa yang nantinya berhak mendapatkan bantuan dari dana KJP Plus.
1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.
4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.
5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, jika nama siswa tidak terdaftar meskipun termasuk dalam 5 kategori siswa di atas, dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.
1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau
2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php
Demikian informasi terkai besaran dana SPP yang nantinya diterima siswa dari KJP Plus dan 5 kategori siswa yang akan dapat bantuan dana.***