Tenaga Harian Lepas juga Bisa Terima Bantuan Subsidi Upah? Simak Cara Cek Prosedur BLT Subsidi Gaji Tahap 4, 5

- 8 Oktober 2021, 09:50 WIB
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji.
Ilustrasi BSU/BLT Subsidi Gaji. /Seputarlampung/stocksnap/pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Tenaga Harian Lepas juga bisa menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

Jamal menyampaikan dalam pernyataannya yang dilansir dari laman Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Rabu, 6 Oktober 2021, bahwa selain pekerja dan tenaga harian lepas (THL) yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), nantinya ketua RT-RW juga akan menerima BLT Subsidi Gaji. 

Program BSU dari pusat dapat diterima oleh THL namun dengan syarat mereka sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: UPDATE: 267 Ribu Kuota Penerima PIP Belum Cair, Cek Nama Siswa Penerima di LINK Ini, Berikut Proses Seleksinya

"Memang ada program subsidi upah dari pusat, THL (tenaga harian lepas) juga akan dapat nantinya. Tapi koordinasinya langsung dengan BPJS (Ketenagakerjaan). Jadi data itu adanya di BPJS," ungkapnya.

Kadisnaker Pekanbaru itu menambahkan bahwa pekerja dan THL nantinya akan diberi BSU dengan besaran sekitar Rp1 juta per orang.

"Syaratnya yang ikut BPJS ketenagakerjaan. Informasinya dapat Rp1 juta," ucapnya.

Selain pekerja dan THL, lanjut Jamal, BSU sesuai informasi yang ia terima juga akan diberikan kepada Ketua Rukun Tetangga/Warga (RT-RW) yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"RT-RW juga dapat kabarnya," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pekanbaru.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah