SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1/2022 sudah dilakukan sejak 28 April 2022.
Dimana pada pencairan tahap 1/2022, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah memberikan bantuan dana pendidikan kepada 849.170 siswa SD, SMP, SMA, dan SMK terpilih.
Adapun, sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus pada tahap sebelumnya, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 juga disalurkan melalui rekening Bank DKI.
Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan tambahan dana pendidikan total Rp830.000 per bulan.
Baca Juga: Rekomendasi 11 SMK Terbaik di Kota Semarang Berdasarkan Skor Rata-rata UN Lengkap NPSN dan Alamatnya
Dimana tambahan biaya pendidikan itu akan diberikan dalam 5 kali pencairan.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan