Siswa SD-SMA yang Tak Aktivasi Rekening di BNI dan BRI hingga 30 Juni 2022 Sudah Pasti Gagal Dapat Dana PIP?

- 14 Mei 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP 2022. /Tangkapan Layar pipsd.kemendikbud.go.id
  • Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
  • Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
  • Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
  • Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
  • Fotocopi KTP Wali Peserta Didik
  • Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Catatan: selama Pandemi Covid-19 proses aktivasi rekening PIP bisa bisa dilakukan secara kolektif di Sekolah masing-masing peserta didik.

Jika sudah melakukan aktivasi rekening SimPel, siswa atau orang tua wajib melaporkan kepada pihak sekolah agar siswa segera mendapatkan SK Pemberian PIP.

Apabila SK Pemberian PIP sudah keluar dan diberikan, maka siswa tinggal menunggu dana PIP ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Dana PIP Gagal Cair untuk 10 Kriteria Siswa SD SMP SMA SMK Ini, Berapa Total Siswa yang Telah Terima Bantuan?

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

  • SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
  • SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
  • SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun

Adapun dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud Puslapdik Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah