- Akses laman pip.kemdikbud.go.id
- Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Jika nama siswa dinyatakan terdaftar, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI dan BRI sebelum 30 Juni 2022.
Sebagai catatan, aktivasi rekening BNI atau BRI wajib dilakukan oleh siswa yang baru terdaftar sebagai penerima PIP.
Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Lalu bagaimana jika siswa atau orang tua telat atau tidak melakukan aktivasi rekening BRI atau BNI sebelum 30 Juni 2022?
Dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemdikbud, apabila siswa yang sudah menerima SK Nominasi Penerima PIP belum melakukan aktivasi rekening hingga batas waktu yang ditentukan, maka dana PIP untuk siswa tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Artinya, siswa tersebut tidak akan mendapatkan bantuan dana PIP atau hangus diberikan.
Kendati demikian, Koordinator Pokja PIP Puslapdik, Sofiana Nurjanah menerangkan, masih ada kesempatan bagi siswa yang tercatat dalam SK Nominasi Penerima PIP jika telat melakukan aktivasi rekening pada 30 Juni 2022 untuk mendapatkan dana PIP.
Yakni, dengan melakukan aktivasi rekening pada periode evaluasi tahap selanjutnya.