1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.
2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu pendaftaran
5. Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
6. Kemudian jika dirasa data sudah benar dan lengkap, klik kirim
Masyarakat yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online, dapat datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022, maka masyarakat yang telah masuk dalam data akan mendapatkan sejumlah bantuan dari pemerintah.
Berbagai dana bantuan yang didapat masyarakat nantinya adalah berupa bantuan yang bersumber dari APBN dan APBD seperti PKH, BNPT, KLJ, hingga KJP Plus.