Dana PIP Kemdikbud 2022 akan Cair ke Siswa SD, SMP, SMA/SMK jika Sudah Penuhi Kewajiban Ini, Apa Saja?

- 11 Mei 2022, 20:13 WIB
Ilustrasi dana PIP.
Ilustrasi dana PIP. /Dok. Kemdikbud.

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2022 akan cair jika siswa mulai jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK sudah melakukan kewajiban yang diminta.

Perlu diketahui, meskipun siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK telah ditetapkan sebagai penerima resmi dana PIP Kemdikbud 2022, dana bantuan tidak bisa cair jika belum memenuhi kewajibannya, yaitu aktivasi rekening.

Aktivasi rekening PIP siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK ini diberi waktu sampai minggu terakhir Juni, tepatnya 30 Juni 2022.

Baca Juga: Login BRI Mobile! Dana PIP 2022 Cair Hingga ke 10 Juta Siswa SD-SMA, Ini Kuota Penerima PIP per 11 Mei 2022

Dari data yang tercantum di laman resmi PIP Kemdikbud, sampai hari ini penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota sekitar 7,7 juta lebih siswa.

Perlu diketahui, yang perlu melakukan aktivasi rekening PIP adalah siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.

Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.

Bagi siswa yang akan melakukan proses aktivasi rekening PIP, bisa dilakukan di sekolah masing-masing.

Setelah aktivasi, nantinya siswa bisa mencairkan dana bantuan PIP. Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x