SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah dalam upayanya mendukung pendidikan di Indonesia, masih menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui Program Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) 2022.
PIP 2022 dari Kemdikbud ini menyasar para siswa mulai jenjang SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK yang dinilai sesuai sebagai penerima bantuan pendidikan Pemerintah.
Adapun besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK akan disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, yang nominalnya mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
Dana PIP ini baru bisa cair jika setiap siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK telah melakukan aktivasi rekening PIP mereka.
Aktivasi rekening PIP siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK ini wajib dilakukan sebelum 30 Juni 2022. Jika terlewat, maka dana Rp450 ribu hingga Rp1 juta akan hangus.
Dari data yang didapat di laman PIP Kemendikbud, hingga hari ini, 11 Mei 2022, penyaluran dana PIP masih menyisakan kuota sekitar 7,7 juta lebih siswa.
Perlu diketahui, yang perlu melakukan aktivasi rekening PIP adalah siswa SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sedangkan, siswa yang sudah pernah melakukan aktivasi rekening PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.