SEPUTARLAMPUNG.COM - Siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA dan SMK diwajibkan untuk segera melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022.
Lalu bagaimana jika telat melakukan aktivasi rekening BNI dan BRI hingga batas waktu yang ditentukan? Apakah dana PIP akan hangus atau tidak jadi dicairkan?
Dilansir dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Dimana siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK yang sudah melengkapi berkas dapat mengecek apakah dirinya termasuk yang menerima SK Nominasi dengan mengecek laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut caranya:'
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id
- Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Jika nama siswa dinyatakan terdaftar, maka siswa tersebut wajib melakukan aktivasi rekening SimPel di BNI dan BRI sebelum 30 Juni 2022.
Sebagai catatan, aktivasi rekening BNI atau BRI wajib dilakukan oleh siswa yang baru terdaftar sebagai penerima PIP. Siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Adapun, siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.