Apakah BSU Cair ke Rekening Pekerja pada Akhir Mei 2022? Maaf, Hanya KTP Tipe Ini yang Bisa Dapat Subsidi Gaji

- 12 Mei 2022, 09:15 WIB
Cara cek informasi pencairan dana BSU Subsidi gaji melalui kanal BPJAMSOSTEK
Cara cek informasi pencairan dana BSU Subsidi gaji melalui kanal BPJAMSOSTEK /laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Setelah selesai proses perencanaan, mekanisme penyaluran dan pendataan nama penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan, segera mungkin akan diberikan ke masing-masing rekening penerima bantuan tersebut.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu 6 April 2022, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 12 Mei 2022.

Baca Juga: Mau Dana Total Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja Gelombang 28 Cair? Lakukan 5 Cara Ini, Otomatis Uang Didapat

Artinya, untuk pencairan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2022 hanya akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI.

Kemnaker berupaya mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022.

Hal ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Artinya, belum ada informasi mengenai jadwal penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 apakah akan dicarikan awal Mei atau tidak.

Namun, pihak Kemnaker memastikan bahwa program ini dapat dijalankan dengan cepat. Pekerja bisa melakukan pengecekan informasi selanjutnya melalui laman media sosial Kemnaker atau langsung kunjungi laman websitenya.

Jika menilik pada BSU 2021, hanya pekerja dengan KTP ini yang mendapatkan BSU Subsidi Gaji. Berikut kriterianya, yakni:

1. Warga negara Indonesia (WNI) dan merupakan penerima upah/gaji.

2. Menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta sesuai yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan di wilayah UMP/UMK lebih tinggi dari Rp 3,5 juta, maka batasan gaji sesuai UMP/UMK yang dibulatkan seratus ribuan.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah