Cara Melaporkan Uang PIP 2022 yang Belum Cair, Ada 6 Pilihan bagi Orangtua dan Siswa

- 8 Mei 2022, 21:36 WIB
Cara melaporkan dana PIP yang belum cair.
Cara melaporkan dana PIP yang belum cair. /Seputarlampung.com

SEPUTARLAMPUNG.COM – Bagi orangtua dan siswa yang sampai dengan saat ini, belum cair dana PIP 2022 sebesar Rp450 Ribu-Rp1 Juta? Bisa lakukan pengaduan atau laporkan dengan 6 cara mudah berikut.

Pasalnya dana PIP cair lagi ke 10,2 Juta siswa mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sederajat.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Cara Daftar Online DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 agar Dapat Bansos, Cek Syarat dan Status Anda di Sini

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Lalu apa Keuntungan memperoleh dana PIP?

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah