Pemuda Penista Al Quran di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

- 6 Mei 2022, 06:20 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran.
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Seorang pemuda yang menistakan Al Quran dengan cara menginjak-injak di Sukabumi berhasil diringkus polisi kurang dari 24 jam setelah videonya viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah oleh akun bernama Dika Eka pada Rabu, 4 Mei 2022 di Facebook, pelaku tampak  menginjak-injak Al Quran tersebut disertai umpatan-umpatan.

Video tersebut sontak menuai amarah dari warganet. Polres Sukabumi Kota pun bertindak cepat dengan meringkus pria yang ada dalam video tersebut.

Pelaku diketahui berinisial CER (25), dan merupakan warga Koleberes, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan di Bakauheni, Pemudik ke Jawa Disarankan Lewat Pelabuhan Panjang Bandar Lampung

Dalam konferensi pers Kamis, 5 Mei 2022 malam di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya berinisial SL (24) yang merupakan istri dari CER yang dinikahi secara siri sejak tahun 2016.

SL juga adalah pelaku pengunggah video injak Al Quran tersebut ke Facebook atas nama CER. Ia memiliki akses masuk ke akun Facebook milik CER.

Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Sy Zainal Abidin dalam jumpa pers mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa video itu dibuat pada tahun 2020 lalu di kawasan Perbawati, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Motif SL mengunggah video suaminya itu ke Facebook lantaran kesal dalam rumah tangga sering terjadi cekcok serta CER sering pergi meninggalkan SL dalam waktu yang lama tanpa alasan yang jelas.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah