Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022: Simak Jadwal dan Lokasi Arus Mudik dan Arus Balik

- 26 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Pixabay pixaoppa

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap untuk pengguna jalan tol selama mudik lebaran 2022 mulai Kamis, 28 April 2022.

Polda Metro Jaya mengeluarkan ketentuan arus mudik pada 28 April-1 Mei 2022 dan arus balik pada 6-8 Mei 2022 untuk area di antara KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.

Kepolisian memprediksi arus mudik akan dimulai pada 28 April 2022 pukul 17.00 WIB.

Hal tersebut telah diprediksi berdasarkan perhitungan para ahli di bidang jalan. Bahwa dari kapasitas normal tidak dapat menerima tambahan beban 47% pemudik yang akan menggunakan jalur darat bersamaan.

Baca Juga: Doa Perjalanan Mudik Naik Mobil, Kapal Laut, dan Pesawat Terbang, Dilengkapi Tulisan Arab, Latin serta Artinya

“Kebijakan ini pun akan dibantu dengan sistem contraflow," ujar Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi dikutip dari Bpjt.pu.go.id.

Aturan ganjil genap ini disesuaikan dengan nomor terakhir pada plat nomor kendaraan.

Polri menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan plat nomor kendaraan dan disesuaikan dengan tanggal perjalanannya.

Berikut ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 berdasarkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR:

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x