SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak syarat mudik lebaran 2022 terbaru menurut penjelasan Surat Edaran (SE) nomor 16 tahun 2022. Masihkan PCR dan Antigen diperlukan?
Setelah bebrapa tahun mudik dilarang dan dibatasi, tahun 2022 ini pemerintah memperbolehkan bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran.
Apa sih mudik itu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik adalah kegiatan perantau atau pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Bunga dalam Gambar, Mana yang Mewakili Kepribadian Anda?
Kegiatan pulang kampung ini sudah menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia, bahkan tidak afdhol rasanya kalau tidak menemui sanak keluarga di kampung.
Meski pemerintah telah memperbolehkan kegiatan mudik tahun ini, tetapi mengingat masih dalam situasi pandemi Covid-19, pemerintah mengatur kebijakan yang harus dipatuhi oleh pemudik.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat dan aturan mudik Lebaran terbaru bagi para calon pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.