8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian RI.
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.
Untuk mengantisipasi dan meminimalisir penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk bertanggung jawab dan saling melindungi.
Caranya, melalui perencanaan perjalanan yang matang dan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah.***