Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022: Simak Jadwal dan Lokasi Arus Mudik dan Arus Balik

- 26 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Pixabay pixaoppa

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas.

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dari Kepolisian RI.

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil genap.

Untuk mengantisipasi dan meminimalisir penularan Covid-19, masyarakat diminta untuk bertanggung jawab dan saling melindungi.

Caranya, melalui perencanaan perjalanan yang matang dan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah