SEPUTARLAMPUNG.COM – Pemerintah telah memutuskan bahwa masyarakat boleh mudik Lebaran 2022 dengan syarat mematuhi aturan mudik. Salah satunya harus telah mengisi eHAC (electronic-health alert card) di PeduliLindungi.
Pengisian eHAC ini merupakan syarat untuk bisa melanjutkan perjalanan mudik Lebaran 2022, yang diberlakukan bagi pemudik angkutan umum seperti bus, pesawat, kereta api, kapal laut dan kendaraan pribadi.
Syarat terbaru mudik Lebaran 2022 terkait pengisian eHAC PeduliLindungi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022.
Apabila pemudik tidak melakukan syarat pengisian eHAC Peduli Lindungi ini, maka dipastikan akan gagal pulang kampung. Karena selama waktu mudik Lebaran 2022 akan ada pemeriksaan dari petugas.
Pengisian eHAC selama masa mudik dan libur Lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas saat menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
Sebelumnya pengisian eHAC ini diberlakukan pada transportasi udara. Akan tetapi tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi, termasuk bagi yang menggunakan kendaraan pribadi.
Perlu diketahui, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.