- Minggu, 8 Mei 2022 dimulai pada Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022) dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500.
Adapun Peraturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022 dikecualikan untuk:
1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.