Peraturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022: Simak Jadwal dan Lokasi Arus Mudik dan Arus Balik

- 26 April 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi mudik
Ilustrasi mudik /Pixabay pixaoppa

- Minggu, 8 Mei 2022 dimulai pada Pukul 07.00 - 03.00 WIB (9 Mei 2022) dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 sampai dengan Gerbang Tol Halim KM 3.500.

Adapun Peraturan ganjil genap selama mudik Lebaran 2022 dikecualikan untuk:

1. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Jadi Syarat Mudik 2022, Ini Panduan Mengisi eHAC PeduliLindungi bagi Penumpang Angkutan Umum dan Pribadi

4. Kendaraan pemadam kebakaran.

5. Kendaraan ambulans.

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna kuning.

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah