SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut informasi bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin bisa mendapatkan dana bantuan Pogram Indonesia Pintar (PIP) 2022 dengan besaran mulai Rp450 ribu hingga Rp1 juta tanpa KIP dan KKS.
Seperti diketahui, siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang ingin mendapatkan dana PIP 2022 wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang salah satu syarat membuatnya dengan menyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebagai informasi, hingga hari ini, Selasa, 19 April 2022, pemerintah telah menyalurkan PIP 2022 hingga ke 10,2 juta siswa yang terdiri dari jenjang SD-SMA/SMK yang tersebar di sleurruh wilayah Indonesia.
Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa:
Baca Juga: TERSISA Kuota 7,7 Juta Lebih untuk Siswa SD-SMK, Tanpa KIP Bisa Dapat Dana PIP 2022, Ini Caranya
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.