Dana PIP yang diberikan tersebut, harus digunakan dengan bijaksana sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dari dana PIP tersebut, baik siswa SD, SMP, SMA dan SMK dapat mempergunakannya untuk membeli peralatan sekolah, uang saku, biaya transport, biaya ujian praktek dan ujian kompetensi.
PIP Kemdikbud 2022 ini merupakan bantuan uang tunai dari pemerintah kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membantu biaya pendidikan.
Selain itu, dengan adanya bantuan PIP tersebut dapat mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dari kemungkinan putus sekolah dan menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Perlu diketahui, dana PIP ini adalah kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Berikut dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, rincian update data jumlah alokasi penerima PIP dan total siswa yang resmi tersalurkan dana PIP hingga April 2022, yakni:
Alokasi Dana PIP:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.