9. Peserta didik yang sudah melakukan aktivasi rekening PIP.
Sebagai catatan, alokasi pencairan dana PIP Kemdikbud pada 2022 rencananya akan diberikan kepada sekitar 17,92 juta siswa SD hingga SMK.
Mengingat bahwa pencairan dana PIP sudah dilakukan kepada 10,2 juta siswa per April 2022, maka masih ada sekitar 7,72 juta siswa SD hingga SMK yang belum mendapatkan dana PIP Kemdikbud.
Adapun, dikutip dari unggahan akun Instagram resmi @puslapdik_dikbud, Surat Keputusan (SK) nominasi penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK telah ditetapkan.
Dimana siswa yang merasa sudah melengkapi berkas, bisa mengecek laman pip.kemdikbud.go.id untuk memastikan apakah dirinya termasuk siswa terpilih untuk menerima dana PIP Kemdikbud atau tidak.
Pengumuman itu juga menegaskan siswa yang merasa lolos dan menerima SK untuk segera melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) baik di BNI atau BRI sebelum 30 Juni 2022 agar bisa segera mencairkan dana PIP.
Itulah informasi lengkap mengenai kuota pencairan dana PIP pada 2022, besaran dana yang akan diberikan, dan 9 hal yang harus dipenuhi siswa untuk mendapatkan dana PIP Kemdikbud.***