Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022, Berapa Besarannya? Berikut Jumlah Kuota Haji Indonesia 1443 H

- 15 April 2022, 06:45 WIB
Biaya keberangkatan ibadah haji Indonesia 1443 H
Biaya keberangkatan ibadah haji Indonesia 1443 H //Rika Widiastuti

SEPUTARLAMPUNG.COM – Menjelang bulan Haji 2022, banyak yang mulai bertanya berapakah biaya keberangkatan ke tanah suci Mekkah untuk melakukan ibadah haji 1443 H? Ini informasinya beserta jumlah kuota haji yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan untuk membuka kembali ibadah haji 1443 H tahun 2022 sebanyak 1 juta jemaah.

Seiring dengan kebijakan ini, pemerintah Indonesia pun telah menetapkan besaran biaya haji Indonesia 2022 beserta jumlah kuota yang akan diberangkatkan pada pelaksanaan ibadah haji 1443 H, yang akan berlangsung pada Juli mendatang.

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman SPAN PTKIN 2022, CEK Peserta yang Lolos Jalur Prestasi di 59 UIN dan IAIN 15 April 2022

Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi Kemenag, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan jamaah haji 1443 H/2022, telah disepakatai pemerintah dan DPR.

Pemerintah dan DPR sepakat Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar per jemaah haji 2022 adalah rata-rata Rp39.886.009.

Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Naik dalam Sepekan, Waktu yang Tepat untuk Menjual?

"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Menag, Rabu, 13 April 2022.

Menag menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24/jemaah. Jadi total BPIH adalah sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.

Baca Juga: Info Resmi Jadwal Cair BSU Subsidi Gaji 2022 Bisa Dilihat di Link Ini, Kapan Mulai Pencairan BLT Kemnaker?

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

Namun, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Adapun kuota Jemaah haji yang akan diberangkat dari Indonesia adalah sebanyak 50% (110.500) jemaah.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Lewat Aplikasi JKN, Mulai 1 Maret 2022 BPJS jadi Syarat Urus SIM hingga Haji

"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," jelas Menag.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," lanjutnya.

Menag mengungkapkan hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah yakin dapat memberangkatkan Jemaah haji Indonesia 2022 meski belum dalam jumlah normal.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah