CATAT! Siswa SD SMP SMA SMK Penerima PIP Segera Lakukan Ini sebelum 30 Juni 2022 jika Tak Ingin Bantuan Hangus

- 13 April 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). /aditiotantra/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM – Penting, siswa SD, SMP, SMA dan SMK harus segera melakukan ini sebelum 30 Juni 2022, jika tidak ingin dana PIP-nya hangus atau batal disalurkan.

Apa yang harus dilakukan? Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang ditetapkan sebagai penerima PIP 2022 pada April harus segera melakukan aktivasi rekening simpanan pelajar (SimPel) di bank penyalur sebelum 30 Juni 2022.

Bagi peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai batas waktu yang ditentukan tersebut maka namanya akan dibatalkan sebagai penerima manfaat PIP.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik dari jenjang pendidikan harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP.

Baca Juga: Info Terkini KJP Plus Tahap 1 2022: Prediksi Jadwal Cair ke rekening Siswa SD SMP SMA SMK dan Daftar Penerima

Selanjutnya, dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan ke rekening masing-masing siswa SD, SMP, SMA dan SMK penerima manfaat.

Untuk mekanisme pencairan PIP 2022 pada April akan dilakukan secara bertahap. Sekolah dan siswa penerima PIP harus mengikuti informasi dan memeriksa rekeningnya secara berkala agar bisa segera dicarikan.

Dilansir Seputarlampung.com dari akun Instagram @puslapdik_dikbud, pada Maret 2022, dana PIP 2022 telah disalurkan kepada peserta didik yang berasal dari DTKS - Dapodik Fase I dan rekening SimPel telah aktif. Ada 7.792.943 peserta didik dari jenjang SD, SMP, SMA dan SMK yang mendapatkan bantuan ini dengan total dana Rp 4.018.671.650.000.

Berikut cara melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI agar bisa mencairkan PIP, sebagaimana dilansir Seputarlampung.com dari laman Dispendik Surabaya:

Berikut cara aktivasi rekening SIMPEL bagi penerima PIP:

• Surat Keterangan Aktivasi dari Kepala Satuan Pendidikan.
• Salah satu dari KTP/KIP/KK/KP/SK Domisili untuk siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C.
• KK dan KTP Orang tua/wali atau SK Domisili, bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B.
• Bagi siswa SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B harus didampingi orang tua/wali.

Apabila para orang tua siswa atau murid tidak dapat melakukannya, maka bisa dikuasakan kepada Kepala Sekolah, Guru, atau Bendahara sekolah, yakni dengan melengkapi:

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah