INGAT! Jangan Lakukan 3 Hal Ini, Dana PIP OTOMATIS AKAN DICORET jika Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Melanggar

- 8 April 2022, 06:15 WIB
Dana PIP Otomatis dicoret jika peserta didik langgar 3 hal ini
Dana PIP Otomatis dicoret jika peserta didik langgar 3 hal ini //Unsplash/Mufid Majnun

Baca Juga: LINK Pendaftaran Beasiswa Keagamaan Islam, Kristen, Hindu, Budha, Konghucu di IT Telkom Surabaya 2022

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa
Jenjang SMP: 1.306.121 siswa
Jenjang SMA: 683.753 siswa
Jenjang SMK: 938.371 siswa
Total: 7.720.652 siswa

Besaran dana yang diterima oleh peserta didik untuk jenjang SD-SMK adalah.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana tersebut dapat dicairkan melalui bank penyalur dana PIP 2022 yakni BRI dan BNI.

Baca Juga: Apakah Nama Anda Terdaftar sebagai Penerima Bantuan BSU 2022? Cek Melalui Laman Kemnaker.go.id, Simak Caranya

PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x