Bantuan dana PIP ini hanya akan diberikan atau disalurkan kepada peserta didik yang telah memenuhi syarat penerima.
Dan nantinya dana tersebut juga dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut 3 hal yang tidak boleh di langgar oleh peserta didik jika ingin terus mendapatkan dana PIP.
Jika peserta didik melanggar 3 hal ini, maka dana PIP otomatis akan dicoret dari siswa SD-SMK.
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh.
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Jika peserta didik mengalami kendala, ataupun ada pertanyaan atau pengaduan seputar PIP atau KIP dapat menghubungi:
1. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di laman: pengaduanpip.kemdikbud.go.id