3. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
8. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa tersebut bukan merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Sekedar informasi, dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.