SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP untuk bagi SD, SMP, SMA, dan SMK cair ke 500 ribu siswa pada awal April 2022. Jangan langgar 3 hal ini agar dana PIP tetap cair.
Seperti diketahui, bantuan PIP kembali dicairkan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022.
Kabar tersebut tentunya menjadi berita bahagia bagi para siswa kurang mampu untuk meringankan biaya pendidikan yang ditanggung.
Besaran dana bantuan yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Di awal April 2022, dana PIP kembali dicarikan ke sekitar 500 ribu siswa.
Secara keseluruhan dana PIP telah tersalurkan ke 10,2 juta pelajar yang berhak menerima.
Dana bantuan untuk siswa kurang mampu ini akan cair ke 17,9 juta pelajar SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022. Sehingga masih ada kuota sekitar 7,7 juta siswa yang akan dapat bantuan PIP.
Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Kamis, 6 April 2022, berikut info update pencairan dana PIP untuk SD, SMP, SMA, dan SMK pada 2022:
Disalurkan:
SD: 5.568.207 siswa
SMP: 3.063.847 siswa
SMA: 683.806 siswa
SMK: 890.796 siswa
Total: 10.206.656 siswa
Alokasi:
SD: 10.360.614 siswa
SMP: 4.369.968 siswa
SMA: 1.367.559 siswa
SMK: 1.829.167 siswa
Total: 17.927.308 siswa.
Melihat masih banyaknya kuota siswa penerima PIP yang belum diberikan. Maka pada April 2022 ini, ada kemungkinan dana PIP akan kembali disalurkan kepada siswa dengan kuota yang tersisa.
Pencairan masih akan dilanjutkan hingga semua siswa yang terdata mendapatkan dana bantuan.
Pelajar SD, SMP, SMA, ataupun SMK yang belum menerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut:
- Buka laman pip.kemdikbud.go.id
- Setelah terbuka, maka akan muncul kolom ‘Cari Penerima PIP’
- Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung
- Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.
Namun perlu diketahui, dana PIP hanya akan diberikan kepada kategori siswa yang menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.
Jika siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.
Berikut 3 kewajiban peserta didik sebagai penerima dana PIP:
1. Menyimpan KIP dengan baik;
2. Menggunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Tidak putus sekolah.
Demikian informasi PIP untuk SD, SMP, SMA, dan SMK cair ke 500 ribu siswa pada awal April 2022, 3 hal ini tidak boleh dilanggar.***