1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik yang tidak berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman
4. Peserta sidik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP.
SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.
Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.