Pro Kontra Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan, Oknum Guru yang Tega Lakukan Tindakan Asusila ke 13 Santriwati

- 5 April 2022, 20:00 WIB
Ridwan Kamil  ikut menanggapi dan mengomentari berita terkait dengan Herry Wirawan yang akhirnya dijatuhi hukuman mati.
Ridwan Kamil ikut menanggapi dan mengomentari berita terkait dengan Herry Wirawan yang akhirnya dijatuhi hukuman mati. //Kolase Dok. Humas Pemprov Jabar dan / /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

SEPUTARLAMPUNG.COM - Oknum guru agama yang tega melakukan tindakan asusila terhadap 13 santriwati-nya, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Senin, 4 April 2021.

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Harri Swantoro berdasarkan banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya telah memutuskan menghukum Herry dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro seperti yang dikutip seputarlampung.com dari Antara, pada Selasa, 5 April 2021.

 

Selain dijatuhi vonis hukuman mati, Herry juga diwajibkan membayar restitusi dengan nilai lebih dari Rp300 juta. 

Baca Juga: Apa Syarat Daftar BSU 2022? Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

Vonis tersebut sekaligus menganulis putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap para korbannya.

Tak hanya itu, PT Bandung juga memutuskan untuk melakukan merampas harta atau aset Herry Wirawan.

Hal itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayi mereka hingga dewasa atau menikah.

Vonis hukuman mati bagi Herry Wirawan ini mendatangkan pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil sendiri menilai bahwa putusan yang diambil oleh Majelis PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Apa Syarat Daftar BSU 2022? Ini Kriteria Pekerja yang Bakal Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta dari Kemnaker

"Walapun hukuman mati masih menjadi kontroversi dalam sistem hukum Indonesia dan internasional," tulis Kang Emil, begitu dia dipanggil, seperti dikutip seputarlampung dari unggahan akun Instagram @ridwankamil pada Selasa, 5 April 2021.

Di sisi lain, peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai bahwa putusan hukuman mati bagi Herry bukanlah solusi bagi para korban kekerasan seksualnya.

Menurutnya, tidak ada satupun bukti ilmiah yang menyebutkan bahwa pidana mati dapat menyebabkan efek jera, termasuk di dalam kasus tindakan asusila.

Oleh sebab itu, Maidina menyampaikan guna mengatasi kekacauan yang sudah terlanjur terjadi, seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apa pun, khususnya kekerasan seksual, dalam hal ini korban membutuhkan restitusi atau ganti rugi untuk mendukung pemulihannya.

"ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Meski demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama pada pemberian keadilan bagi korban," ucapnya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos BPNT Kartu Sembako April 2022, Ini Cara dan Syaratnya

Kasus Herry Wirawan sendiri telah menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena dengan teganya dia melakukan tindakan asusila terhada belasan santriwati yang masih berusia di bawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.

Tak hanya itu, dia juga mempekerjakan para korbannya untuk membantu pembangunan sekolah, mencuci pakaian, dan sebagainya.***

 

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah