Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK Langsung Hangus jika Siswa Langgar 3 Hal Ini, Cek Total Penyaluran per 4 April 2022

- 4 April 2022, 08:40 WIB
Dana PIP Sudah Cair ke 3.063.847 Siswa SMP di Bulan Maret 2022.
Dana PIP Sudah Cair ke 3.063.847 Siswa SMP di Bulan Maret 2022. /Dok. Puslapdik Kemdikbud

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Karena jika dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Baca Juga: Dana PIP per 4 April 2022 Sudah Disalurkan ke 5 Juta Lebih Siswa SD, Bagaimana Cara Cairkan Uang Tunai PIP?

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Karena kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat, yaitu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar dananya tidak dicabut.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah