3. Siswa bukan merupakan warga DKI Jakarta dan berdomisili di DKI JAKARTA.
4. Siswa tidak dapat membuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Per 31 Maret 2022, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik DKI) telah selesai mengumumkan nama penerima KJP Plus tahap 1 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, kemudian akan dilanjutkan pencairan KJP Plus tahap 1 ke siswa penerima.
Penyaluran dana KJP Plus dilakukan secara bertahap dimulai dari jenjang SD. Bagi orang tua dan siswa harap bersabar menunggu pencairan KJP Plus jenjang SMP, SMA dan SMK yang kabarnya akan segera dicairkan dan kemungkinan jadwal pencarian pada Mei 2022.
Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 11 Mei 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 1.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 11 Mei 2021,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 4 April 2022.
Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu kedua Mei 2022, maka KJP Plus tahap 1 periode 2022 diperkirakan bisa saja mulai dicairkan pada Minggu kedua Mei 2022 atau sekitar tanggal 11 Mei.
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus Tahap 1 adalah :