SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut perkiraan tanggal dan jadwal cair KJP Plus Tahap 2 pada Bulan April 2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, lengkap cara cek nama penerima KJP Plus.
Usai dicairkan bantuan KJP Plus Tahap 2 di bulan Maret oleh pihak penyelenggara, siswa SD, SMP, SMA dan SMK diprediksi akan kembali menerima dana KJP Plus yang ditransfer secara langsung ke rekening Bank DKI Jakarta.
Seperti diketahui, informasi yang valid mengenai kapan cair KJP Plus Tahap 2 di bulan selanjutnya, bisa melalui laman media sosial Disdik DKI atau UPT P4OP.
Informasi dari kedua instansi tersebut dapat dijadikan acuan untuk para orang tua dan siswa/siswi yang ingin mengetahui, kapan pencairan dana KJP Plus Tahap 2 untuk bulan April 2022.
Sementara itu, pada laman media sosial Disdik DKI atau UPT P4OP sampai hari ini belum mengunggah atau membagikan informasi terbaru kapan pencairan KJP Plus SD, SMP SMA, dan SMK Tahap 2 untuk bulan April 2022.
Jika menilik dari pengumuman resmi UPT P4OP, KJP Plus Tahap 2 diperkiraan akan cair satu kali lagi di bulan April. Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat di akhir artikel ini.
Cek terlebih dahulu di sini, apakah Anda termasuk kedalam siswa sebagai penerima KJP Plus tahap 2. Berikut langkah-langkahnya, yakni:
1. Buka laman atau link kjp.jakarta.go.id
2. Selanjutnya, masukkan nomor NIK siswa.
3. Berikutnya, pilih tahap dan tahun
4. Terakhir, klik Cek.
Hingga saat ini untuk jadwal tanggal pencairan dana KJP Plus tahap 2 tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK belum ada pengumuman secara resmi yang dikeluarkan dari pihak terkait.
Berikut informasi terkait kelanjutan penyaluran KJP Plus tahap 2 di 2022 dari UPT P4OP yang sebelumnya sudah dipublikasi pada 29 Desember 2021 sebagaiman dilansir Seputarlampung.com dari laman resmi Instagram @upt.p4op pada 27 Maret 2022.
“Tanya dong min untuk KJP bulan Januari sudah di cairkan di bulan Desember bener apa tidak ya min, mohon penjelasannya,” tulis akun @nofianasabdastantri dari laman komentar @upt.p4op pada 29 Desember 2021.
“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
“Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tulis akun @upt.p4op, sebagaimana dikutip Seputarlampung.com dari laman Instagram, 27 Maret 2022.
“Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” lanjutnya.
“Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir,” tambahnya.
Dana bulan November sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November.
Dana bulan Desember sdh dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.
“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya,” tulis akun @upt.p4op.
Kendati demikian, dana KJP Plus tahap 2 akan dilanjutkan kembali di April 2022, sesuai dengan besaran yang diterima masing-masing jenjang SD SMP SMA/SMK.
Seperti informasi yang diperoleh tim Seputar Lampung dari akun media sosial UPT P4OP yang diunggah pada 5 April 2021 terkait penjadwalan pencairan Plus tahap 2.
“Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2020. Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2020 akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 05 April 2021.
Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile,” tulis akun upt.p4op, sebagaimana dilansir Seputar Lampung dari laman Instagram, pada 27 Maret 2022.
Berdasarkan jadwal pencairan tahun lalu yang dilakukan pada Minggu pertama April 2021, maka KJP Plus tahap 2 periode April 2022 diperkirakan bisa saja akan mulai dicairkan pada Minggu pertama April 2022 atau sekitar tanggal 5 April.
Namun perlu diingat ini hanyalah prediksi saja, untuk info selengkapnya cek secara berkala informasi terkini melalui akun media sosial UPT P4OP.
Adapun besaran dana per bulan yang akan didapatkan oleh siswa penerima KJP Plus, di antaranya adalah
Siswa/Siswi Jenjang SD/MI/SLB sebesar Rp250.000.
Siswa/Siswi Jenjang SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000.
Siswa/Siswi Jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000.
Siswa/Siswi Jenjang SMK sebesar Rp450.000.
Siswa/Siswi Jenjang PKBM sebesar Rp300.000.
Siswa/Siswi Jenjang LKP sebesar Rp1,8 juta/semester.
Demikian, ulasan mengenai informasi perkiraan jadwal KJP Plus Tahap 2 yang diperkirakan cair untuk bulan April 2022, ikuti perkembangan selanjutnya di laman kjp.jakarta.go.id atau langsung pantau media sosial UPT P40P atau Disdik DKI Jakarta.***