SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kembali cair pada Maret 2022.
Dalam pencairan PIP pemerintah mempertimbangkan untuk memberikannya kepada 9 golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sesuai persyaratan.
Sebagai informasi, hingga 27 Maret 2022 dana bantuan yang dicairkan telah diberikan ke 9,7 juta lebih siswa yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, sebaiknya segera cek apakah telah memenuhi kriteria 9 siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP yang cair lagi per Maret 2022.
Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut 9 kriteria siswa SD-SMA yang dijamin atau berhak menerima dana PIP, yaitu:
1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)