Simak, Inilah 9 Golongan Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Dijamin Terima Dana PIP, Ini Besaran yang Ditransfer

- 27 Maret 2022, 10:20 WIB
Syarat Pencairan PIP 2022
Syarat Pencairan PIP 2022 /pip.kemdikbud.go.id/Tangkapan layar

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK kembali cair pada Maret 2022.

Dalam pencairan PIP pemerintah mempertimbangkan untuk memberikannya kepada 9 golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sesuai persyaratan.

Sebagai informasi, hingga 27 Maret 2022 dana bantuan yang dicairkan telah diberikan ke 9,7 juta lebih siswa yang terdiri dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca Juga: Dana PIP CAIR LAGI di Bulan Maret 2022, Benarkah? Ini Info Update Pencairan PIP untuk Siswa SD, SMP, SMA, SMK

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, sebaiknya segera cek apakah telah memenuhi kriteria 9 siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP yang cair lagi per Maret 2022.

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Berikut 9 kriteria siswa SD-SMA yang dijamin atau berhak menerima dana PIP, yaitu:

Baca Juga: Ini Tanda PIP Kemdikbud 2022 Sudah Cair ke Rekening Siswa, Cek Penerima Terbaru per Hari Ini 27 Maret 2022

1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PIP Kemdikbud PUSLAPDIK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah