SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu program bantuan hasil kerjasama antara Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag. Program ini bertujuan untuk mendukung pendidikan bagi siswa, mulai jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Selama ini PIP telah sangat membantu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dalam memenuhi kebutuhan pendidikannya. Tak heran dana bantuan ini selalu dinantikan masyarakat. Diketahui, hingga 27 Maret 2022, PIP telah diberikan kepada 9,7 juta siswa lebih.
Dalam pencairan PIP, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikannya kepada 9 golongan siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang sesuai persyaratan.
Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, sebaiknya segera cek apakah telah memenuhi kriteria 9 siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP yang cair lagi per Maret 2022.
Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut 9 kriteria siswa SD-SMA yang dijamin atau berhak menerima dana PIP, yaitu:
1. Peserta didik yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)