2 Berkas Ini Solusi agar Dapat PIP jika Siswa Kurang Mampu Belum Punya KIP, Berikut Update Pencairan PIP 2022

- 13 Maret 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA.
Ilustrasi PIP 2022 Cair ke Siswa SD-SMA. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Siapkan 2 berkas ini agar dapat bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP bagi siswa yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Simak info update pencairan dana PIP 2022 di bawah ini.

Pemerintah menerbitkan program PIP untuk memberikan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Tujuan dari bantuan PIP yaitu untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Baca Juga: Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United FC Minggu, 13 Maret 2022 di Vidio, Tayang Jam Berapa?

Besaran dana PIP yang diberikan kepada siswa SD hingga SMA beragam, berikut informasinya:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Dana PIP tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Salah satu persyaratan penerima dana bantuan sekolah dari PIP adalah memiliki KIP.

Lalu, bagaimana nasib siswa kurang mampu yang belum memiliki KIP?

Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Baca Juga: Lowonngan Kerja untuk Lulusan Pendidikan Minimal S1 Accounting Finance di Jawa Tengah, Batas Akhir 31 Mei 2022

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.

Sekedar info tambahan, diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 7,7 juta siswa yang berhak menerima.

Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 13 Maret 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 serta jumlah alokasi per jenjang sekolah:

Disalurkan:

SD: 4.292.251 siswa

SMP: 2.367.643 siswa

Baca Juga: Resep Jus Kurma untuk Berbuka Puasa, Dapatkan Segudang Manfaatnya, Mengganti Elektrolit Tubuh yang Hilang

SMA: 510.920 siswa

SMK: 622.129 siswa

Total: 7.792.943 siswa

Alokasi:

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa

Data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke lebih dari 7,79 juta siswa SD hingga SMA.

Demikian informasi mengenai 2 berkas untuk daftar PIP bagi siswa kurang mampu yang belum punya KIP. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x