UPDATE! Inilah 7 Tipe Siswa yang Berhak Menerima Dana PIP hingga Maret 2022, Apakah Kamu Termasuk?

- 13 Maret 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Ilustrasi pelajar yang layak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). /aditiotantra/Pixabay

SEPUTARLAMPUNG.COM - Berikut ini adalah 7 tipe siswa yang berhak menerima dana PIP hingga bulan Maret 2022, apakah kamu termasuk 7 tipe siswa tersebut?

Hingga bulan Maret 2022 ini, dana Program Indonesia Pintar (PIP) sudah disalurkan untuk 7.79 juta lebih siswa yang memenuhi syarat.

Bantuan pendidikan dana PIP ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada siswa untuk membantu secara personal yaitu dalam membeli perlengkapan sekolah, biaya kursus, biaya transportasi dan lainnya.

Baca Juga: Turun, Harga Xiaomi Redmi Note 10s 6GB+128GB di Maret 2022, Cek Spesifikasinya Berikut

Dana PIP ini merupakan kerjasama dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Sebelumnya penerima dana PIP harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/ penanda penerima bantuan pendidikan PIP.

Ada 2 bank untuk penyalur bantuan pendidikan dana PIP dari pemerintah.

Pertama yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan kedua Bank Nasional Indonesia (BNI).

Khusus pemegang KIP untuk SD/ SMP/ SMK/ Paket A, B/ kursus, pencairan dana PIP melalui Bank BRI.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x