Dilansir seputarlampung.com dari indonesiapintar.kemendikbud.go.id, siswa kurang mampu dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
Nantinya, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke direktorat terkait.
Sekedar info tambahan, diketahui bantuan PIP telah tersalurkan kepada 7,7 juta siswa yang berhak menerima.
Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 13 Maret 2022, berikut info update pencairan dana PIP 2022 serta jumlah alokasi per jenjang sekolah:
Disalurkan:
SD: 4.292.251 siswa
SMP: 2.367.643 siswa