Kementrian Agama Tetapkan Logo Halal Terbaru, Apa Pengaruhnya Terhadap Produk dan Daya Beli Masyarakat?

- 13 Maret 2022, 10:15 WIB
Kemenag tetapkan logo halal terbaru.
Kemenag tetapkan logo halal terbaru. /kemenag.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM – Sering kali timbul pertanyaan tentang apa sih pengaruh label halal pada suatu produk yang beredar dan dijual belikan di Indonesia?

Apakah daya beli masyarakat akan meningkat dengan adanya logo halal yang tercantum dalam sebuah produk?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Melalui SK yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022 di Jakarta dan efektif berlaku mulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Cek Namamu! Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 622.129 Siswa SMK hingga Bulan Maret

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Selain itu penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x