Jangan Sampai Hangus! Ketahui 3 Kewajiban Berikut untuk Mencairkan Dana PIP 2022 Sebesar 7,7 Juta lebih

- 12 Maret 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi dana PIP 2022.
Ilustrasi dana PIP 2022. /pip.kemdikbud.go.id/Tangkapan layar

1. SD/MI/ Paket A: Rp450.000/ tahun

2. SMP/Mts/ Paket B: Rp750.000/ tahun

3. SMA/SMK/MA/ Paket C: Rp1.000.000/ tahun

Baca Juga: Info Magang Mendapatkan Uang Transport di Bank Muamalat Indonesia, Penempatan Muamalat Tower Jakarta

Dana PIP diberikan kepada kategori siswa yang hanya menaati tiga kewajiban yang telah ditetapkan.

Apabila siswa tidak mematuhi kewajiban tersebut maka dana PIP akan hangus atau dibatalkan.

Berikut ini kewajiban yang harus dipatuhi untuk siswa penerima dana PIP.

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik

2. Dana PIP merupakan bantuan pendidikan yang manfaatnya harus digunakan untuk
keperluan yang relevan

Baca Juga: 2 Hari Lagi Siswa SD-SMK Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Bakal Diumumkan, Cek Namamu di kjp.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah