Bagaimana Cara Buat SKCK? Simak Syarat, Cara Daftar SKCK Online-Offline dan Perpanjang SKCK di Polsek-Polres

- 5 Maret 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi dokumen SKCK.
Ilustrasi dokumen SKCK. /PRFM News

SEPUTARLAMPUNG.COM – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. Simak cara buatnya secara online dan offline serta perpanjang SKCK berikut.

Sebagai informasi, SKCK diperlukan dalam berbagai urusan administrasi seperti saat melamar kerja atau juga syarat pemberkasan CPNS ketika lolos seleksi.

SKCK ini berisi tentang catatan riwayat sikap dan kelakuan seseorang, yang dapat dijadikan bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik, atau tidak pernah terlibat dalam tindak kriminal berdasarkan catatan di kepolisian.

Masa berlaku SKCK adalah selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Berbisik' oleh Putri Isnari, Trending di Youtube

Dikutip dari situs resmi Polri polri.go.id/skck dan skck.polri.go.id, berikut informasi mengenai syarat, tata cara pendaftaran online/offline, hingga cara memperpanjang SKCK.

Syarat membuat SKCK:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.

- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca Juga: Inilah Kenapa Laptop Kesayangan Cepat Rusak, Salah Satunya karena Sering Menekan Tombol 'Keramat'

Cara daftar SKCK Offline:

Cara mendaftar SKCK secara offline bisa dilakukan di Polsek atau Polres setempat.

Sebagai informasi, untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), bukan di Polsek.

Setelah melengkapi syarat membuat SKCK, Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Berikut tahapannya:

- Mengisi formulir yang disediakan.

- Melengkapi semua kelengkapan syarat-syarat yang diminta

- Melakukan tes sidik jari. Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres.

- Mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket.

Cara daftar SKCK Online:

- Unggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan di skck.polri.go.id.

- Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online.

- Klik formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

- Lalu muncul formulir yang harus diisi antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran dan Keterangan.

Baca Juga: LOKER 2022: PT Kalbe Nutritionals Buka Lowongan Kerja Lulusan S1 dan S2 Semua Jurusan, Terakhir 7 Maret 2022

- Untuk kolom isian pada menu Satwil, berupa "Jenis Keperluan" yang dapat diisi sesuai peruntukan SKCK.

- Kemudian, pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (Sesuai KTP).

- Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.

- Muncul formulir data diri yang harus kembali diisi pemohon antara lain identitas diri, hingga pendidikan.

- Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui transfer Bank.

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili (bagi pemohon SKCK Mabes Polri hanya bisa diambil di Jakarta).

Biaya pembuatan SKCK:

Setelah mengisi seluruh syarat membuat SKCK dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK.

Baca Juga: UPDATE Daftar Redeem Code Genshin Impact Terbaru 5 Maret 2022, Ada Banyak Hadiah Gratis Menantimu

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga

- Membawa fotocopy Akta Kelahiran.

- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah